Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, mengatakan, berdasarkan qanun syariat Islam setiap muslim dan muslimah yang berada di Aceh untuk menutup aurat. Kebijakan yang dikeluarkan bupati Aceh Besar karena Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda berada di kabupaten tersebut.
"Kebijakan Pemkab Aceh Besar tersebut dikarenakan bandara SIM berada di kawasan Aceh Besar. Tinggal dikomunikasikan dengan maskapai bagaimana implementasinya."
Aturan berjilbab yang dikeluarkan bupati Mawardi, kata Mulyadi, hanya berlaku untuk pramugari muslim. Sementara nonmuslim tidak diwajibkan.
"Khusus bagi pramugari yang muslimah, sedangkan bagi nonmuslim tidak ada paksaan," jelasnya.
Untuk implementasi kebijakan tersebut, Mulyadi menyarankan agar dilakukan komunikasi dengan pihak maskapai. Menurutnya hukum penerbangan tidak mengatur soal berbusana bagi pramugari.
"Tinggal dikomunikasikan saja dengan maskapai bagaimana yang terbaik, karena hukum penerbangan nasional tidak mengatur sampai tatacara pakaian pramugari," ungkap Mulyadi.
Dalam SK Bupati bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari juga diwajibkan untuk berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam.
Sumber : detik.com
0 Response to "Bupati Aceh Wajibkan Pramugari Rute Aceh Berjilbab, Simak Penjelasan nya"
Posting Komentar